Polres Semarang tangkap pembuang jazad bayi di Tengaran
Setelah menjadi pemberitaan sebelumnya, dimana adanya penemuan jasad bayi di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada 6 Mei 2025 lalu, akhirnya Polres Semarang menangkap pelakunya yang merupakan ibu bayi itu.

Elshinta.com - Setelah menjadi pemberitaan sebelumnya, dimana adanya penemuan jasad bayi di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada 6 Mei 2025 lalu, akhirnya Polres Semarang menangkap pelakunya yang merupakan ibu bayi itu.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy dalam kegiatan Konferensi Pers di aula Condrowulan Polres Semarang Rabu, (15/5) mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Tengaran dan berhasil diamankan pada Senin 12 Mei 2025.
"Pelaku adalah P (43) warga Kecamatan Tengaran, dan dari hasil penyelidikan di lapangan bersangkutan berhasil diamankan," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.
Adapaun kronologi awal kejadian, dimana adanya salah satu warga yang mencari barang bekas dan menemukan jenazah bayi di dalam sebuah tas plastik motif lurik. Yang awalnya dikira oleh warga adalah bungkusan botol bekas.
Setalah dilakukan autopsi di RS. Bhayangkara Semarang, diketahui bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 50 cm dan berat 2,4 kilogram itu meninggal diakibatkan karena lemas.
"Pelaku melahirkan pada tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku tanpa bantuan medis. Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas. Setelah bayi tersebut lemas dan meninggal, dimasukkan ke dalam plastik warna lurik dan dimasukkan ke dalam jok motor," imbuh Ratna.
Kepada pelaku dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar rupiah.